Pengurus Perkumpulan Masyarakat Peduli Lingkungan keritik Pedas terkait Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kab Bekasi 

Kab. Bekasi, Jumat 1 Desember 2023 

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin telah menetapkan upah minimum di kabupaten/ kota (UMK) untuk wilayah Jawa Barat, berlaku mulai 1 Januari 2024. Yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561.7/Kep.804-Kesra/2003 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Dalam keputusan yang ditetapkan pada 30 November 2023 itu, Bei mengatakan penetapan UMK mengacu pada formulasi Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan, yaitu:

                                      𝑈𝑀(𝑡+1) = 𝑈𝑀(𝑡) + (𝑃𝑒𝑛𝑦𝑒𝑠𝑢𝑎𝑖𝑎𝑛 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑈𝑀 𝑥 𝑈𝑀(𝑡))

 𝑃𝑒𝑛𝑦𝑒𝑠𝑢𝑎𝑖𝑎𝑛 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑈𝑀 = 𝐼𝑛𝑓𝑙𝑎𝑠𝑖 + (𝑃𝐸 𝑥 α)

Di mana, inflasi Jawa Barat yang digunakan adalah inflasi tahunan di September 2023 yang mencapai 2,35% dan indeks tertentu (alfa) dalam rentang 0,10-0,30.

Ketua dan sekretaris perkumpulan masyarakat peduli lingkungan menggungkapkan bahwa kenaikan Upah tahun 2024 sangat tidak manusiawi 


"Tanggal 28 November 2023, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Rapat Pleno dengan melakukan pemeriksaan terhadap 27 rekomendasi usulan
nilai UMK dari Bupati/Wali Kota di Jawa Barat," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (30/11/2023).

"Hasil pemeriksaan rekomendasi ada 13 Kabupaten/Kota merekomendasikan sesuai dengan formulasi penyesuaian upah minimum dan 14 Kabupaten/Kota tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023," tambahnya.

Ada pun rekomendasi tersebut besarannya berkisar di atas 10% atau mendekati tuntutan buruh yang sebesar 15%.
Tapi apalah daya rekomendasi hanya sekedar tulisan yang tidak berarti, Upah sudah diputuskan oleh PJ gubernur Provinsi Jawa Barat dengan Rata-rata besaran kenaikan UMK di Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp78.909 atau sekitar 2,50%. Dengan formulasi penghitungan kenaikan menggunakan alfa rata-rata 0,22,"

Jaeni Akbar Ketua umum perkumpulan masyarakat peduli lingkungan 


Atas hal itu Ketua perkumpulan masyarakat peduli lingkungan (PMPL) Jaeni Akbar , langsung menanggapi keputusan tersebut dia berpendapat bahwa dengan kenaikan yang begitu rendah akan menambah daya beli masyarakat menurun , hal itu tidak sejalan dengan progam pemerintah menggaungkan UMKM, agar bisa menaikkan daya beli masyarakat, padahal para pekerja adalah sumber presentasi terbesar dalam menaikkan daya beli masyarakat , dia juga mengatakan dengan adanya keputusan seperti ini seharus nya pemerintah juga harus bisa menjaga dan menjamin harga kebutuhan pokok agar tidak naik agar kenaikan upah bisa seimbang dengan harga kebutuhan pokok masyarakat.