Para pengurus Forum RT RW Kecamatan Cibarusah 

Cibarusah, 15 Januari 2024

Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) khususnya RT punya aturan yang berbeda baik dalam hal pengangkatan dan pemberhentiannya. Atas hal tersebut maka setiap Kepala Desa wajib memahami aturan teknis pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan RT dan juga berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis di tingkat Pemerintah Kabupaten agar tidak menyalahi prosedur dan terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Daerah di tingkat desa, sampai saat ini penyimpangan prosedur dan/atau penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa atas pemberhentian Perangkat Desa dan RT/Rw masih banyak terjadi. Dalam analisa dan riset masalah tersebut Forum RT/RW Kecamatan cibarusah menemukan beberapa masalah tersebut ditemukan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Desa atau lurah dalam melakukan pemecatan Ketua RT/RW ataupun perangkat desa, Oleh karena itu Pengurus Forum Rt/Rw Kecamatan cibarusah Perwakilan dari ketua RT/Rw  meminta kepada Kepala Daerah untuk turut serta membina para Kepala Desa atau lurah agar lebih memahami aturan teknisnya karena Kepala Daerah berkewajiban memberikan pembinaan dan pemahaman ke semua Kepala Desa / Lurah, terutama jika dalam transisi Kepala Desa, karena dalam menjalankan kewenangan maka Kepala Desa juga dibatasi pada kewajiban dan aturan yang harus dipatuhi agar tidak sewenang-wenang dan agar juga tidak berdampak pada proses hukum lainnya jika masalah tersebut masih ada dan diberlakukan Kami juga mengingatkan kepada Kepala Desa untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ataupun Ketua RT/RW agar tidak terjadi maladministrasi Karena makna LKD adalah Mitra bagi pemerintah Desa," Ungkap Sarikin, S.H., Ketua Forum RT.RW Kecamatan cibarusah,

Pengurus Forum RT RW dalam acara Halo Podcast 


selain itu Ketua Forum RT/RW Kecamatan Cibarusah juga memberikan masukan cara proses atau upaya hukum non-litigasi jika Ketua RT/RW Di pecat secara Arogan atau sewenang-wenang semoga masukan ini bisa bermanfaat, Pertama yang dilakukan Jika Ketua Rt/Rw di pecat dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan adalah sebagai berikut :
    1. Bagi Ketua Rt/Rw yang mengalami masalah tersebut mengirim surat minimal 2 x perihal mediasi ke kepala desa dengan perihal pemecatan dirinya, Surat tersebut ditembuskan ke pihak kecamatan.
    2. Jika surat permohonan Mediasi tersebut di abaikan oleh pihak pemerintah desa, maka Buat surat ke pemerintah kecamatan yang dimana surat tersebut ditembuskan ke pihak DPMD (dinas pemberdayaan masyarakat dan desa)Kabupaten / kota, karena pihak DPMD (dinas pemberdayaan masyarakat dan desa)Kabupaten mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. 
    3. Jika langkah point 2 masih belum ada respon maupun tindakan, segera membuat surat ke Ombusmand RI perihal masalah tersebut dan tembuskan Ke Bupati , DPMD, Pihak pemerintah Kecamatan dan desa karena ombusmant RI mempunyai tugas Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan,Membangun jaringan kerja, Melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang dan juga agar setiap permasalahan yang menyangkut maladminitrasi tentang pelayanan publik atau pemerintah dapat tercatat dipemerintahan.

Semoga dari poin2 di atas dapat membantu Sahabat-sahabat Ketua RT/RW jika mendapat masalah terbut.