Andi Sucitro, S.H. Bidang Advokasi Forum RT RW Kecamatan Cibarusah 

Bidang Advokasi Forum RT/RW Kecamatan Cibarusah Andi Sucitro, S.H, menjelaskan aturan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga RW (RW) jika berkampanye di Pilkada 2024.

Menurut, Andi netralitas RT dan RW tidak diatur dalam Pemilihan.

Bidang Advokasi Forum RT/RW Kecamatan Cibarusah ini menilai karena tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, RT dan RW tidak dilarang berpolitik praktis pada Pilkada Serentak 2024.

"RT dan RW bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Perangkat Desa/Kelurahan yang dilarang berkampanye sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pemilihan)," kata andi, 

Lebih lanjut andi menjelaskan, RT dan RW bukan subyek hukum sebagai pihak yang dilarang di dalam UU Pemilihan.

"Mereka merupakan lembaga kemasyarakatan yang turut membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketertiban, pemberdayaan masyarakat desa," ujarnya.

Kendati RT dan RW dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya mendapatkan insentif dari keuangan pemerintah daerah.

Namun, kata andi, perlu juga dicermati secara mendetail kedudukan RT dan RW dari sisi regulasi, agar kita dapat lebih obyektif dan berkepastian hukum dalam menilai keterlibatan mereka dalam kontestasi Pemilihan.

Dijelaskannya, Pasal 70 Ayat 1 huruf (c) UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pemilihan) menyebutkan bahwa:

Dalam Kampanye, Calon dilarang melibatkan (c) Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Pasal 71 Ayat 1 UU Pemilihan menyebutkan bahwa, Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Sementara, perangkat kelurahan terdiri dari Sekretaris Kelurahan dan Seksi sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi serta jabatan fungsional.

“Oleh karenanya, status kepegawaian Kepala Seksi dan jabatan fungsional adalah ASN,” ujar andi,

Andi juga menambahkan dikabupaten Bekasi belum ada aturan atau payung hukum yang terperinci tentang larangan RT/RW berpolitik praktis,