(Gambar hanya ilustrasi)
Acara Cikarang Baku Hantam Rusuh, 3 pemuda jadi korban penusukan

Asumsi rakyat, Bekasi 26 Desember 2024

event olahraga bela diri 'Cikarang Baku Hantam' yang digelar di Hollywood Junction Jababeka pada Sabtu, 21 Desember 2024 rusuh, ada 3 korban penusukan yang kini kondisinya 2 kritis dan 1 masih dalam perawatan, kejadian ini bermula pada acara cikarang baku hantam, dalam sesi akhir acara tersebut ada sekelompok pemuda yang cekcok mulut yang berujung pada perkelahian, perkelahian tersebut sempat dilerai oleh salah satu petugas kepolisian yang saat itu bertugas dalam acara terebut, pada saat korban (R) inisial, bersama temannya pulang, mereka dibuntuti oleh pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran kepolisian, inisial (R) 17 tahun menjadi korban, penusukan yang di alaminya punggung dan di pinggang , sedang kan (A) dan F (24 tahun) teman korban mengalami luka tusuk yang saat ini kondisinya masih dalam perawatan, Aksi penganiayaan juga terjadi di area acara boxing yang berlokasi di Hollywood Junction Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Menurut keterangan yang disampaikan Orang tua Korban (R), sementara ini korban (R) masih dalam perawatan serius oleh pihak Rumah sakit mitra keluarga , awal mula kejadian ” Anak saya (R) dan dua teman nya (A) dan (F) nonton acara pertandingan tinju di Hollywood Junction, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (21/12/2024),

Kita sudah melapor kan kejadian ini ke pihak yang berwajib ujar pak pak Ismail  (orang tua korban) yang juga sebagai ketua RW dan sekertaris umum perkumpulan Masyarakat Peduli lingkungan kabupaten Bekasi (PMPL) pada awak media saat diwawancarai dirumah sakit mitra keluarga

Saat diwawancarai ditempat berbeda Kuasa Hukum Dari korban (R), Sarikin S.H dan Waluyo, S.H, membenarkan kliennya telah mendapatkan perlakuan penusukan terdapat pada punggung dan pinggang oleh orang tidak dikenal, kejadian di Holywood junction , Cikarang Jababeka mekar Mukti dan sudah melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian untuk di tindak lanjuti, ujar Kuasa Hukum (R), Sarikin S.H, Berdasar kan bukti laporan orang tua korban (R) Nomor: LP/B/4653/XII/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Sedangkan Pelaku baru Ditangkap satu orang berinial (RD) warga kasuari yang juga melakukan penganiayaan terhadap (R) dan pelaku penganiayaan tersebut juga tertangkap tangan membawa senjata tajam, kejadian ini bisa dikenakan pasal berlapis selain penganiayaan juga bisa diterapkan undang-undang darurat karena membawa senjata tajam tanpa izin, walaupun alasannya untuk menjaga diri ‘ ujar Waluyo S.H

Ketentuan mengenai sajam sendiri tertuang dalam Pasal 2. Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 berbunyi, “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”

Waluyo S.H. menegaskan bahwa tim kuasa dari korban akan memantau dan mendampingi kasus ini sampai para pelaku tertangkap dan mendapat hukuman sesuai aturan aturan yang berlaku, dan diharapkan pihak berwajib juga harus professional dan juga berintegritas.

Waluyo juga menyampaikan bahwa timnya juga akan mengklarifikasi panitia yang bertanggung jawab pada acara tersebut dan juga akan mengklarifikasi para pihak yang mengijinkan acara tersebut berjalan.